Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang perempuan, dalam operasi penangkapan i Jalan Commodor Yos Sudarso Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 20.25 Wib.
Pelaku diketahui berinisial AKH (34), warga setempat dan berprofesi sebagai wiraswasta, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu buah tisu dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Pimpin Operasi Penangkapan Pelaku Pencurian Handphone
Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang berjalan di lokasi dan ketika diamankan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang dibungkus tisu diduga berisi narkotika jenis sabu di genggaman tangan kiri pelaku.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial U yang hingga kini belum diketahui identitas dan alamatnya.
Baca Juga: Ini Penjelasan Rektor USU soal Kecurangan Joki UTBK SNBT 2025, 7 Pelaku Sudah Diamankan
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku dan menemukan dua bungkus plastik klip a yang berisi sabu di dalam lemari pakaian milik pelaku.
Kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede membenarkan penangkapan pelaku.
" Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan, "
kata Junaidi. (RI)