Realitasonline.id - Abdya | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terhitung sejak bulan Januari sampai April 2025 menangani 8 kasus kriminal diwilayah hukum polres setempat.
Hal itu disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Waka Polres Kompol Misyanto dalam jumpa pers dengan turut menghadirkan para tersangka dalam sejumlah kasus kriminal tersebut.
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, Kasiwas Iptu Syahrul di Aula Mapolres setempat, Jumat (2/5/2025) Kompol Misyanto menyebutkan 8 kasus tersebut yakni kasus UU ITE, pencurian, penggelapan, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus penganiayaan berat.
Di antara semua kasus dimaksud, kasus UU ITE terkait penyebaran konten pornografi menjadi atensi pihaknya bahkan pihaknya berhasil membekuk pelaku berinisial SL yang notabenenya warga Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Sementara korbannya merupakan UE seorang mahasiswi warga Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.
Modus pelaku dengan meminta korban melakukan video call dan diam-diam mengambil tangkapan layar yang kemudian disebar melalui media sosial.
"Kami berhasil meringkus pelaku di kediaman orang tuanya di Serang Banten. Pelaku tidak berkutik saat diiterogasi dan mengakui perbuatannya," terangnya.
Baca Juga: Apel Hardiknas, Wabup Abdya: Bukan Sekedar Seremonial Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu
Selanjutnya kasus pencurian kendaraan yang melibatkan dua pelaku YZ dan RA. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah mencuri satu unit becak motor milik warga.
Penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi terpisah yakni di Desa Adan Kecamatan Tangan-Tangan dan Desa Kedai Kecamatan Manggeng. Keudian kasus penggelapan sepeda motor jenis Honda Vario Techno tahun 2012.
Dalam kasus ini pelaku MD warga Aceh Utara ditangkap di Meulaboh setelah menjual sepeda motor milik korban ke seorang penadah di Sibolga.
Barang bukti masih dalam proses pencarian. Seterusnya pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kasus yang terjadi pada 2 April 2025 lalu ini melibatkan pelaku YS yang melempar korban RR (14 tahun) dengan batu hingga mengalami luka serius di bagian kepala dan mata. Korban saat ini masih dirawat di RSU Meuraxa Banda Aceh.
Untuk kasus selanjutnya, pelaku bernama AR membawa lari seorang anak perempuan MT (14 tahun) dari Masjid Al Furqan Kecamatan Susoh.