Baca Juga: Bupati Bireuen Haji Mukhlis Ajak Masyarakat Laporkan Aset Daerah
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Aceh Tenggara, dan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan ponsel ikut disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak hanya itu dua kasus penganiayaan yang terjadi secara berdekatan waktu, pada 19 April 2025, juga berhasil diungkap.
MS merupakan pelaku ditangkap karena melakukan pembacokan terhadap korban hingga menyebabkan luka robek serius pada bagian paha dan lutut.
Parang yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti. Kasus lain terjadi pada hari yang sama pukul 01.40 WIB, dimana pelaku JM membenturkan kepala ke arah korban KS hingga menyebabkan luka dibagian pelipis kanan. Pelaku ditangkap pada 30 April 2025.
Seterusnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban SW (14 tahun) mengungkap kepada ibunya bahwa dia telah dilecehkan sebanyak 10 kali oleh tersangka SM (50 tahun) yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Blangpidie.
Korban mendapatkan ancaman dan tekanan dari pelaku yang membuat korban baru bisa melapor pada April 2025. Tersangka ditangkap dan dikenakan pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh pelaku yang terlibat dalam delapan kasus tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Abdya untuk proses hukum lebih lanjut, begitu juga barang bukti yang telah berhasil diamankan.(Zal)