3.326 Kasus Premanisme di Indonesia Ditindak Polisi, Salah Satunya Pemanggilan Ketua GRIB

photo author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 11:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath beri apresiasi Polri yang telah menindak premanisme. (Realitasonline.id/Dok Humas Polda Sumut/Ogek Tanjung)
Anggota Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath beri apresiasi Polri yang telah menindak premanisme. (Realitasonline.id/Dok Humas Polda Sumut/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath memberikan apresiasi tinggi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap 3.326 kasus premanisme di berbagai wilayah Indonesia selama periode 1–9 Mei 2025.

Menurut Rano, capaian ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat.

"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia atas kinerja luar biasa selama operasi ini. Penanganan aksi premanisme ini tidak hanya menunjukkan efektivitas aparat dalam penegakan hukum, tetapi juga memperkuat persepsi publik terhadap supremasi hukum di Indonesia," ujar Rano, kemarin.

Baca Juga: Preman Kampung Modus Juru Parkir Ditangkap, Polda Sumut Berantas Premanisme

Politikus muda dari Fraksi PKB ini menegaskan premanisme merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sosial dan ekonomi, karena menyasar ruang publik strategis seperti kawasan industri, tempat usaha, dan aktivitas masyarakat kecil.

Ia menilai operasi yang digelar Polri sebagai respons cepat dan relevan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam konteks akademis, premanisme merupakan bentuk kriminalitas terorganisir yang bisa berkembang menjadi kejahatan lebih kompleks bila tidak ditangani dengan segera. Karena itu, pendekatan Polri melalui deteksi dini, tindakan preemtif, hingga represif adalah contoh praktik baik dalam tata kelola keamanan nasional," jelas Rano.

Baca Juga: Soal Penembakan Remaja, Pernyataan Kompolnas Disoroti Hinca Panjaitan

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam membentuk sistem ketahanan sosial yang kuat.

Masyarakat, menurutnya, harus berani melaporkan aksi premanisme dan mendapatkan jaminan perlindungan hukum atas pengaduan tersebut.

"Upaya kolektif dalam memberantas premanisme adalah bagian dari pembangunan peradaban hukum. Saya mendukung penuh tindakan tegas Polri terhadap pelaku maupun oknum yang mencoba bersembunyi di balik organisasi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Polri mencatat telah menangani 3.326 kasus dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan yang menyasar praktik premanisme di seluruh Indonesia. Operasi ini dimulai pada 1 Mei 2025.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan operasi ini merupakan langkah konkret untuk menumpas premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat iklim investasi.

"Operasi ini adalah upaya nyata Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat," ujar Kadiv Humas.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Pusaran Kebun MKSO PT SGN Kwala Madu, LSM APMPEMUS dan GAMBESU Resmi Laporkan ke KPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X