Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme, Masyarakat Diminta Aktif Melapor ke Polres Rembang

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Minggu, 11 Mei 2025 | 14:48 WIB
Polres Rembang imbau masyarakat korban preman segera melapor ke petugas terdekat. (Realitasonline.id/Dok)
Polres Rembang imbau masyarakat korban preman segera melapor ke petugas terdekat. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Rembang l Polda Jateng Polres Rembang menghimbau masyarakat korban preman seperti tawuran, balap liar serta bentuk-bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat, untuk segera melapor ke petugas terdekat.

Polda Jateng menggelar operasi pemberantasan preman pada 9-15 Mei 2025.

"Bagi siapapun masyarakat, individu dan pelaku usaha yang mendapat gangguan-gangguan dari orang-orang, baik pribadi maupun kelompok seperti pungli, pemaksaan, intimidasi, pemerasan, tawuran, balap liar dan lain-lain tolong laporkan kepada polisi yang terdekat," kata Kapolres Rembang AKBP Danang Bagus Anggoro saat ditemui di Mapolres Rembang, Sabtu (10/5/2025) malam.

Baca Juga: Perihatin Insiden Kebakaran Rumah di Serdang Bedagai, Socfindo Kebun Mata Pao Berikan Bantuan Paket Sembako

Jelang operasi pemberantasan preman, ini peringatan Kapolres Rembang untuk masyarakat yang tidak patuh aturan, meresahkan lingkungan seperti tawuran maupun balap liar.

Dhanang juga meminta kepada kepolisian sektor jajaran untuk segera menindak laporan tindakan preman tersebut.

"Artinya, tindakan-tindakan itu adalah tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, khususnya terhadap peraturan pidana seperti tawuran, balap liar, mengancam, mengintimidasi dan melakukan pemerasan," katanya.

Baca Juga: Gus Irawan Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan BRIN Bangun Daerah Berbasis Riset

Sementara itu Dandim 0720 Rembang Letkol Inf Yudi Yahya menjelaskan bersama-sama Polres Rembang akan melaksanakan pemberantasan terhadap preman-preman, tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami berkomitmen bersama dengan Polres Rembang dan Pemerintah Daerah, untuk bersama-sama turun ke lapangan dan jajaran untuk melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Kabupaten Rembang," katanya.

Dia juga telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberantas preman - preman terutama di daerah industri dan pertokoan yang membuat masyarakat atau menghambat jalannya perputaran ekonomi daerah.

Baca Juga: 360 Calhaj Kloter 9 Embarkasi Medan Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ketua PPIH: Niatkan dalam Hati untuk Menyempurnakan Ibadah

Sebelumnya, Polres Rembang menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam rangka untuk pemberantasan aksi preman yang banyak terjadi di masyarakat.

"Apel siaga anti preman ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang kondusif serta menciptakan iklim investasi yang stabil di wilayah hukum Polres Rembang," kata Kapolres Rembang.

AKBP Dhanang menjelaskan operasi ini akan berlangsung selama 15 hari mulai dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X