Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang residivis kembali diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam sebuah penangkapan di Desa Manunggang Julu, tepatnya di samping tembok Pesantren Al-Anshor, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpian, Senin (12/5/2025).
Pelaku diketahui berinisial DS (41) warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa barkotika jenis sabu seberat 4,91 gram, yang dipake dalam 20 plastik klip transparan, satu plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran nsrkotika jenis sabu di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat pelaku sedang duduk di sebuah pondok.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan sekitar 10 cm di lantai pondok tempat pelaku duduk.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Desa Siheppeng, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Baca Juga: Asyik Bersepeda ke Wisata Alam Nandoy, Bupati Deli Serdang: akan Ada Pembenahan
Dalam pengembangannya, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Usai pengungkapan, pelaku berikut seluruh barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.