DPO Terpidana ESG alias Gondol di Tangkap di Pemandian Alam Sembahe, Ada Kaitan dengan Pembacokan Jaksa Jhon Wesly?

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 11:43 WIB
DPO terpidana ESG alias Godol berhasil diamankan oleh gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI. (Realitasonline.id/Dok)
DPO terpidana ESG alias Godol berhasil diamankan oleh gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - DELI SERDANG | Setelah bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, terpidana ESG alias Godol yang telah masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI.

Penangkapan itu terjadi saat terpidana sedang berada di wilayah tempat pemandian alam di Desa Sembahe Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) pukul 13.30 WIB.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi terkait penangkapan dan pengamanan terpidana membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kajati Sumut Tepis Ada Pemerasan Terkait Penanganan Kasus, Bagaimana Duduk Perkara Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang?

Benar, terpidana atas nama ESG alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe, sebutnya.

Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan, namun hal ini dapat diminimalisir, jelasnya lagi.

Terpidana ESG alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukumannya, papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut Adre Ginting menyampaikan bahwa sebelumnya telah dikeluarkan putusan kasasi terhadap kasus terpidana ESG alias Godol yang menjadi terpidana setelah terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Jaksa Jhon Wesli tidak Pernah Menangani Kasus Pidana Kepot

Dia divonis selama 1 tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli dan Yuspita Ginting.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang, lanjut Adre, telah memanggil terpidana secara patut .

Namun tidak ada balasan terhadap Surat Panggilan tersebut. Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi dikarenakan terpidana merupakan tokoh masyarakat dan memiliki pengikut yang berjumlah besar sehingga dilaksanakan rapat pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi putusan kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

Selanjutnya, tambah Adre W Ginting, terpidana dibawa langsung ke Rutan Kelas I Medan pada pukul 16.30 WIB untuk selanjutnya dilaksanakan administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting.

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam Pembacok Jaksa Ditangkap, Pangdam I/BB Apresiasi Poldasu

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X