Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Dor Polisi, 2 DPO

photo author
- Minggu, 1 Juni 2025 | 20:25 WIB
Tampang pelaku pembobol rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dok)
Tampang pelaku pembobol rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Medan | Petugas Polsek Medan Tembung meringkus seorang terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong pembongkar rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Sabtu (31/5/2025).

Pelaku beraksi di salah satu rumah di Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok D74 Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan yang ditinggal pemiliknya bepergian ke luar kota.

Sejumlah barang milik korban berhasil digondol pelaku.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Gerebek Sarang Narkoba, Temuannya Bikin Geleng Kepala

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul mengungkapkan pelaku dengan inisial Sul (24 tahun) warga Percut Sei Tuan  diamankan bersama sejumlah barang bukti di Jalan Medan Batang Kuis Kecamatan Percut Sei Tuan pada Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Informasi dihimpun, menurut laporan korban, kata Kapolsek bahwa mengetahui rumahnya telah dibongkar saat pulang dari Pematang Siantar tanggal 21 April 2025 melihat seng serta plafon telah rusak dan mendapati barang berharga miliknya telah hilang dari dalam rumah.

"Menerima laporan korban dengan Polisi : LP/583/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN, tim dibawah Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berdasar informasi diterima, ungkap Kompol Jhonson M Sitompul, Minggu (1/6/2025).

Baca Juga: Tiga Pria Dibekuk Polisi Usai Gasak Inventaris SD di Padangsidimpuan

Disebutkan, bersama pelaku turut diamankan beberapa barang bukti di antaranya:

1 Hp Oppo A15 warna putih (hasil dari kejahatan)
1 jaket Hudie warna hitam (hasil dari kejahatan)
sandal warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan)
1 Celana pendek warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan)
1 Topi warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan)
Uang Rp. 13.000,- (sisa hasil dari kejahatan)

Dari interogasi yang dilakukan, Kapolsek menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya mencuri 1 unit TV LED MERK LG 32inc, Merk Thosiba 43inc, 1 tabung gas 3kg, 1 mesin air merk Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner.

Pelaku mengaku melakukan kejahatan bersama 2 temannya atas nama Rud (DPO) dan Rj (DPO) dan menjualnya kepada salah seorang bernama H di Tembung seharga Rp 1.650.000 dengan pembagian untuk pelaku Sul Rp 700.000, Rud Rp 450.000 serta Rj Rp 500.000.

Baca Juga: Tutup Ops Aman Candi 2025, Polres Rembang Ungkap 1 Kasus Penganiayaan dan Premanisme

Pelaku juga, kata Kapolsek, mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di 4 TKP lainnya di Jalan Utama II Desa Lolam pencurian sepeda motor, Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok E40 Desa Kolam pencurian KDH, Jalan Utama II Taman Permata Blok B124 Desa Kolam pencurian sepeda motor, dan Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok B141 Desa Kolam pencurian KDH.

Dikatakan Kompol Jhonson M Sitompul, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan pengembangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X