Tutup Ops Aman Candi 2025, Polres Rembang Ungkap 1 Kasus Penganiayaan dan Premanisme

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:56 WIB
Konferensi pers Polres Rembang terkait Ops Aman Candi 2025. (Realitasonline.id/Humas Polres Rembang)
Konferensi pers Polres Rembang terkait Ops Aman Candi 2025. (Realitasonline.id/Humas Polres Rembang)

Realitasonline.id - REMBANG l Polres Rembang melalui Satgas Gakkum yang diemban oleh fungsi Reserse kriminal berhasil mengungkap 1 kasus kriminal dalam rangkaian Ops Aman Candi 2025, Sabtu (30/5/2025) malam.

Saat pelaksanaan konferensi pers pagi ini Sabtu (31/5/2025) di lobi Mapolres Rembang, mewakili Kapolres Rembang Wakapolres Kompol M Fadhlan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar dan Kasi Humas Ipda M Ansori.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa setelah kemarin usai mengungkap 4 kasus TO dan 1 kasus Non TO, semalam Satgas Gakkum berhasil menangkap 1 lagi pelaku premanisme yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya.

Baca Juga: Miliki Kotak Rokok Berisi Barang Satu Ini, Pria Pengangguran Diamankan Polisi

“Hari ini adalah hari terakhir Operasi Aman Candi 2025 dengan sasaran premanisme," ujar Kompol Fadhlan.

Dari hasil penangkapan semalam, Sat Reskrim Polres Rembang mengamankan S (58 tahun) warga Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.

Karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AG (48 tahun) yang mengakibatkan jari kelingkingnya putus karena digigit.

Baca Juga: Ketua Dewan Pendidikan Dorong Kasek Jadi Teladan Dalam Pembinaan Karakter Siswa.

Awalnya terjadi cekcok oleh pelaku dan korban di sebuah warung kopi di desa setempat.

Terbesit kata-kata untuk mengajak berduel antara saksi korban dan pelaku.

Sempat terjadi perkelahian antara keduanya dengan cara menyiku kepala hingga akhirnya terjadi penggigitan jari kelingking korban AG (48 tahun) hingga putus oleh pelaku S (58 tahun).

Baca Juga: Kotak Rokok Berisi Ganja, Pria Pengangguran di Padangsidimpuan Diamankan Polisi

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Sedan dengan tangan berlumuran darah.

Demi mempertangung jawabkan tindakannya S (58) di persangkakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Penganiayaan. (SUP )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X