" Anggaran tersebut telah dicairkan / dilakukan penarikan dana dari rekening kas Desa yang terfaktakan adanya permohonan pencairan tahap II pada bulan Oktober 2023 serta terfaktakan dengan adanya penarikan uang yang terlihat dalam rekening koran kas Desa Siloting TA.2023, " ucap Kapolres.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi, Penesehat Hukum Tolak Mediasi dengan Polres Madina
Kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan dilapangan bahwa kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) dan juga ditemukan bahwa tidak adanya dilakukan pembayaran/penyetoran pajak atas seluruh pengadaan barang dan Jasa yang dilakukan Desa Siloting TA.2023 yang anggarannya bersumber dari DD dan ADD TA 2023 yang terfaktakan dengan tidak adanya bukti penyetoran /pembayaran pajak sesuai dengan buku kas pembantu pajak Desa Siloting TA2023
" Telah terfaktakan dengan adanya keterangan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan bahwa tidak adanya dilakukan pembayaran/penyerotan pajak Desa Siloting TA 2023, yang mana perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara, " jelasnya
Ia menegaskan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus terkait Pengelolaan Keuangan Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan TA 2023
Saat ini, tersangka SH tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
" Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas setiap bentuk korupsi di tingkat desa, karena merugikan masyarakat secara langsung. Kami juga tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merampas hak rakyat, ” tegas Kapolres AKBP. Wira Prayatna.(RI)