Rp249 Juta Raib, Mantan Kepala Desa Siloting Terjerat Kasus Korupsi

photo author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 23:53 WIB
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna beri keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Rabu (4/6/2025). (Realitasonline.id/Riswandy)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna beri keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Rabu (4/6/2025). (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Mantan Kepala Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan SH (42 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) sebesar Rp 719,9 juta lebih dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1,2 miliar lebih Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik sejak tanggal 2 Juni 2025, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor : LP/A/1/ II / 2025 / SPKT, tanggal, 14 Februari 2025.

Baca Juga: Dua Kurir Jaringan Pekanbaru Beserta 40 Kilogram Sabu Digagalkan Tim Polres Asahan

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan DD dan ADD TA 2023 yang kemudian diperkuat dengan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.

Dari hasil audit tersebut terungkap adanya kerugian keuangan negara yang bersumber dari DD, sebesar Rp249.814.949. Sementara untuk ADD masih dalam perhitungan APIP.

Adapun modus operandi yang digunakan, pelaku SH diduga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan memalsukan tanda tangan beberapa pihak dalam laporan kegiatan desa.

Kegiatan-kegiatan tersebut tercatat dalam dokumen, namun tidak pernah dilaksanakan secara nyata.

DD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, justru diselewengkan untuk membayar hutang pribadi pelaku kepada pihak lain.

Pihak penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBDes TA 2023, dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan bukti tanda tangan palsu.

Baca Juga: Berantas Narkoba, Polres Langkat Akhirnya Gerebek Tempat Hiburan Malam One King Golden

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna Rabu (4/6/2025) menyatakan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Subs pasal 2 ayat (1) Undang - Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya, berdasarkan Hasil penyidikan diperoleh fakta-fakta bahwa mantan tersangka ada merencanakan begeraps kegiatan pembangunan antara lain, pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan lebar 1,4 meter di TA 2023 dengan pagu anggaran Rp. 111.225.000,00,-

Kemudian, 2 kegiatan pembanguan jalan setapak Gg.Musholla dengan panjang 36 meter dan lebar 3 meter, dan panjang 30 meter serta lebar 2 meter dengan pagu anggaran Rp.52.285.000, yang tertuang dalam PAPBDes Desa Siloting TA.2023, dimana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat melainkan berdasarkan inisiasi tersangka sendiri

Kapolres juga membeberkan, sejumlah disita penyidik, berupa satu buah dokumen asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) TA 2018-2024, satu bundel dokumen asli APBDes Desa Siloting TA 2023, satu bundel dokumen asli Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Siloting TA 2023 dan dokumen lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X