Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai beserta para Kepala Seksi, Kepala Bidang, Kasubsi, dan Jaksa Fungsional.
Juga hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Sei Rampah, Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Mukmin Rambe bersama Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan dan Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, Plh. Kepala BNN Kabupaten Sergai, Kepala Dinas Kesehatan dr. Yohnly BD, Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, dan Kepala Lapas Kelas II B Tebing Tinggi. (MS)