Tangani 118 Perkara Tindak Pidana, Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 07:50 WIB
Pemusnagan barang bukti di Kejari Sergai. (Realitasonline.id/MS)
Pemusnagan barang bukti di Kejari Sergai. (Realitasonline.id/MS)

Realitasonline.id - SERDANG BEDAGAI | Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga Juni 2025, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain perkara narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, perjudian, pelecehan seksual, kepemilikan senjata tajam, hingga pembunuhan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 141 gram, ganja seberat 56 gram, 12 unit handphone, 1 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta berbagai barang lainnya seperti bong, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, along-along, benda tajam, dan benda lainnya.

Baca Juga: Hadirkan Rute Baru, Thai AirAsia Kualanamu Phuket jadi Perjalanan Wisata Menyenangkan Tanpa Perlu Transit

Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam galian tanah. Sementara ganja serta barang bukti lainnya dibakar atau dirusakkan.

Barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Br. Ginting, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari 118 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 70 perkara merupakan perkara narkotika.

“Selain narkotika, terdapat juga barang bukti dari perkara pencabulan, pelecehan seksual, pembunuhan, dan perjudian,” jelas Rufina.

Baca Juga: USU Buka Ujian SMM, 5.454 Calon Mahasiswa Baru Bersaing Ketat Memperebutkan 2.652 Kursi, Juli Akan Ada Seleksi Tahap 2 Lagi

Rufina menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti kedua yang dilakukan Kejari Serdang Bedagai sepanjang tahun 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa kemungkinan akan kembali dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Harapan kami, sinergi antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten, khususnya Dinas Kesehatan, dapat terus diperkuat,” ungkapnya.

Kajari Rufina juga mengajak seluruh pihak untuk terbuka dalam menerima masukan dan koreksi demi meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Dengan keterbukaan ini, kami yakin aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat memberikan kontribusi yang lebih besar, baik bagi masyarakat Serdang Bedagai maupun Sumatera Utara secara umum,” ujarnya.

Baca Juga: Berkantor di Desa Meranti Timur Diserbu Warga, Bupati Toba Bagikan KIA dan Beasiswa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X