Realitasonline.id - MEDAN | KPK kini tengah menelusuri asal-usul uang tunai Rp 2,8 miliar yang ditemukan dan disita dari rumah mewah milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No 212 C Kota Medan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan diduga uang tunai Rp 2,8 miliar masih ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumetra Utara yang menjerat Topan Obaja Ginting.
Tentunya. KPK masih terus melakukan pendalaman (asal-usul uang tersebut, ucap Budi Prasetyo kemarin.
Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai ditemukan petugas KPK berjumlah Rp 2,8 miliar, dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sejumlah sekitar Rp2,8 miliar.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyelesaikan penggeledahan rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera Cluster Topas No 212 C Kota Medan, Rabu sore 2 Juli 2025 pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan rumah mewah bercat putih itu sejak pukul 10.00 WIB.
Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Baca Juga: Ini Jenis Senjata Api Milik Topan Obaja Ginting yang Ditemukan KPK
Dari pantauan wartawan di rumah mewah milik Topan Ginting tersebut petugas KPK membawa sebanyak 3 koper, 2 kardus dan satu tas dimasukan ke dalam mobil berwarna hitam dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi Kota Medan, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam kasus korupsi ini KPK sudah menetapkan 5 tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).
Sedangkan dua orang dari pihak swasta atau rekanan yakni Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).