Baca Juga: Di Balik Pembunuhan Berencana, Polres Aceh Tenggara Ungkap Tabir Motif Pelaku
Pada tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana sebagaimana KUHP 340 sub 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(zul)