Realitasonline.id - Deli Serdang | Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, berhasil menangkap seorang pria berinisial HL (48) tersangka, dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
" Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang," ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar kepada media.
Disebutkannya, kasus ini bermula pada Minggu (15/06/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II, korban Dedy Kurniawan Putra menghubungi pelapor dan menyampaikan dirinya telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi.
Baca Juga: Tutup Ops Aman Candi 2025, Polres Rembang Ungkap 1 Kasus Penganiayaan dan Premanisme
Korban kemudian dilarikan ke RSU Amri Tambunan dan diketahui mengalami luka serius dengan jari telunjuk kiri putus akibat sabetan senjata tajam yang menjadi barang bukti tindak kejahatan.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Pidum bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban, terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Persaingan yang memanas berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut di Samosir, Pelaku Perankan Adegan Penusukan
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” tegas Kompol Risqi.
Baca Juga: Polres Samosir Dalami Kasus Dugaan Kecelakaan Tunggal dan Penganiayaan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib.(Zul)