Dugaan Kuat: Ada Fee Mengalir ke Oknum
LSM LIRA juga mengendus adanya indikasi fee ilegal dari pencairan uang muka fiktif tersebut.
Dana negara diduga mengalir ke sejumlah oknum, mulai dari PPK, PPTK, hingga kontraktor.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Fakta-fakta menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan pemufakatan jahat antar aktor untuk merampok uang rakyat,” tegas Arif Budiman.
Bukti BPK RI: Negara Dirugikan Rp 1,2 Miliar
Audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara mencatat pencairan uang muka sebesar Rp 499,9 juta dan Rp 753,5 juta, keduanya tanpa progres pekerjaan nyata. Total kerugian negara mencapai Rp 1.203.492.350.
Hingga lebih dari 60 hari sejak LHP diterbitkan, tak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan uang negara. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya mengulur waktu, mengaburkan fakta, sekaligus melanggengkan impunitas.
Baca Juga: Pesawat Batik Air Surabaya–Jakarta Alami Guncangan Hebat, Penumpang Panik
LSM LIRA Binjai Desak Kejaksaan: Usut Tuntas!
Dalam rekomendasinya, LIRA mendesak Kejaksaan Negeri Binjai segera:
1. Memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk PPK, PPTK, konsultan, kontraktor CV. Amanah Anugrah Mandiri, CV. Arif Sukses Jaya Lestari, serta pejabat BPKAD.
2. Menelusuri aliran dana (follow the money) untuk mengungkap siapa saja penerima fee haram.
3. Menyita dokumen kontrak, addendum, laporan progres, hingga rekening bank seluruh pihak yang terlibat.
4. Segera menetapkan tersangka, karena seluruh unsur tindak pidana korupsi dinilai sudah terpenuhi.
Ujian Integritas Penegak Hukum