Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Drama penangkapan pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor).terjadi di Padangsidimpuan. Pelaku warga Jalan Palopat Pijorkoling Gang Dwikora I, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ZAP alias Berto (33) tak berkutik saat dibekuk polisi, Kamis (28/8/2025)
Pelaku terbukti membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih, Nomor Polisi BB 5341 RO milik Jumida (44), warga Jalan Bakti ABRI Gang Aman, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, namun aksi nekatnya itu akhirnya berakhir di balik jeruji besi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/398/VIII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 28 Agustus 2025 atas nama pelapor selaku korban Jumidah, terkait peristiwa pencurian terjadi Selasa, 15 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib
Baca Juga: Kapolres Humbahas Atensi Curhat Warga Atas Pencurian Komoditi Pertanian Hingga Pelajar Membolos
Saat itu, anak korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BB 5341 RO di teras rumah. Namun, ketika diperiksa, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP. H Naibaho yang dikonfirnasi membenarkan pengungkapan kasus Curanmor yang melibatkan pelaku seorang residivis.
“ Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, ” terang Kasat.
Baca Juga: Unit reskrim polsek kampung Rakyat Tangkap pelaku pencurian dengan Pemberatan
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
" Adapun langkah yang sudah dilakukan penyidik antara lain menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, menggelar perkara, serta mengamankan barang bukti, " terangnya. (RI)