Kasat Reskrim AKP H. Naibaho juga menjelaskan pelaku utama, RH alias Ali (DPO), menggunakan identitas palsu dan KTP palsu untuk meyakinkan korban dan berpura-pura menjadi pembeli dengan mentransfer sejumlah uang muka agar korban percaya, lalu membawa kabur hewan ternak korban setelah diturunkan di lokasi pertemuan.
“ Pelaku menggunakan skema klasik namun masih cukup meyakinkan korban karena disertai dengan bukti transfer dan identitas palsu. Saat korban lengah, pelaku dan komplotannya langsung membawa kabur sapi tersebut, ” ujar AKP Naibaho.
Terhadap kasus tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Komunita Regional Medan Sambangi Bea Cukai Kualanamu, Ungkap Ada Beberapa Modus Penipuan
Kasat Reskrim juga menegaskan, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “ Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama melalui media daring atau tanpa perantara resmi, ” tegasnya. (RI)