Padahal, anggaran temuan hasil audit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sudah keluar 60 hari lalu. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Inspektorat Keuchik gampong Pante Perak juga enggan melunasi dana desa yang menjadi temuan.
Plt Kepala Inspektorat Hamdi membenarkan bahwa keuchik gampong Pante Perak hingga saat ini belum mengembalikan anggaran dana desa tahun 2024 temuan hasil audit Inspektorat.
"Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum di kembali ke kas daerah," singkat Hamdi. (Zal)