“ Masyarakat yang punya sertifikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan, jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang, yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ dan diberi batas-batas yang jelas, ” tambah Nusron.
Di hadapan para Kepala Daerah se Sulsel, Menteri Nusron juga meminta dukungan penuh agar camat, lurah, dan RT/RW aktif mengimbau masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah konflik pertanahan di masa depan.
“ Tolong Kepala Daerah instruksikan ke Camat, Lurah dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 196 -1997 datang ke kantor BPN untuk mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari, ” pungkas Menteri Nusron.(RI)