Menteri ATR BPN Nusron Wahid Imbau Pemegang Sertifikat 1961 Sampai 1997 Lakukan Pemutakhiran Data

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 22:07 WIB
 Menteri ATR BPN  Nusron Wahid beri Keterangan usai Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid beri Keterangan usai Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Sulawesi Selatan | Menteri ATR BPN Nusron Wahid imbau masyarakat pemegang sertifikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data demi mencegah tumpang tindih kepemilikan.

Imbauan ini disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Menurut Menteri Nusron, tumpang tindih sertifikat kerap dipicu oleh sertiplfikat lama yang belum masuk dalam sistem digitalisasi pertanahan.

Baca Juga: Wamen Ossy : Layanan Pertanahan Harus Tanpa Penyimpangan

Kondisi tersebut membuat bidang tanah tampak belum bersertipikat dalam database, sehingga berpotensi diterbitkan sertifikat baru ketika ada pemohon yang mengajukan dokumen lengkap.

“ Permasalahan tumpang tindih biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan. Ketika ada pemohon dengan dokumen fisik, yuridis dan histori tanah lengkap, sertidikat bisa dikeluarkan, ” jelasnya.

Ia menuturkan, infrastruktur pertanahan pada masa lalu belum sebaik saat ini, baik dari sisi regulasi maupun teknologi.

Situasi tersebut memunculkan celah bagi terjadinya sertifikat ganda, terlebih jika pemilik tanah kurang melakukan pengawasan atau tidak menginformasikan status tanahnya kepada Pemerintah Desa maupun lingkungan sekitar.

Baca Juga: ATR BPN dan TNI AD Mantapkan Kolaborasi Jaga Kedaulatan Tanah

Sebagai langkah preventif, Menteri Nusron mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, platform resmi Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan pemilik tanah mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, hingga memastikan kesesuaian data di sistem.

" Aplikasi ini dinilai dapat membantu masyarakat melakukan pemeriksaan awal sebelum mengurus pemutakhiran data di kantor pertanahan, " terangnya.

Menteri Nusron menegaskan digitalisasi layanan dan penguatan SDM di Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari proses transformasi layanan pertanahan.

Munculnya berbagai persoalan di lapangan saat ini, menurutnya, merupakan tanda bahwa perbaikan sedang berjalan.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pengecekan ulang dan pendataan ulang di Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN Gaspol di Papua, Tanah Ulayat Disosialisasi, Sertifikat Rumah Ibadah Diserahkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X