Kasus Korupsi Puskesmas di Labuhanbatu, Ridwan Menantu Mantan Bupati Diduga Terlibat

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 23:03 WIB
Sidang Kasus korupsi renovasi 3 gedung Puskesmas di Labuhanbatu. (Realitasonline.id/Dok)
Sidang Kasus korupsi renovasi 3 gedung Puskesmas di Labuhanbatu. (Realitasonline.id/Dok)

"Patut diduga berdasarkan BAP beliau di dalam keterangannya, bahwasanya alur dalam proyek ini, saksi mengetahui lebih banyak tetapi dalam keterangannya hari ini beliau tidak mengakui bahkan menyampaikan hanya mengetahui sedikit dari sistem LPSE," jelasnya.

Doni meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.

"Tentu kami selaku penasihat hukum, tentunya kami yakin dan percaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan akan bertitik untuk memberikan keputusannya dari fakta hukum. Kemudian kami selanjutnya juga berpendapat bahwasanya majelis hakim dalam hal ini juga menegakkan atau memberikan nanti keputusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami," harapnya mengakhiri.

Baca Juga: Tunggakan Layanan Pertanahan Turun 18 Ribu, ATR BPN Genjot Akselerasi

Sebelumnya, Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/9/2025).

Ketujuhnya adalah Mahrani selaku mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu.

Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku pelaksana CV Tri Rahayu. (arif)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X