Tunggakan Layanan Pertanahan Turun 18 Ribu, ATR BPN Genjot Akselerasi

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 21:36 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR BPN. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat memimpin Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR BPN. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Kementrian ATR BPN mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Langkah ini untuk memperkuat kualitas layanan publik. Demikian ditegaskan Menteri Nusron Wahid, Selasa 18/11/2025. 

Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan menegaskan proses penyelesaian layanan kini dimonitor secara ketat dan dievaluasi rutin untuk memastikan lembaga yang bersih, cepat, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

Baca Juga: Layanan Administrasi dan Kegiatan PPTSB Taput Dapat Diakses Secara Online

“Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian, kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak," kata Nusron saat memimpin Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR BPN.

Dalam evaluasi tersebut, Nusron menyampaikan adanya perkembangan signifikan sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya.

ATR BPN mencatat penurunan tunggakan hingga 18.000 layanan, menunjukkan adanya perbaikan kinerja di berbagai satuan kerja.

“ Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu kita butuh akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial sehingga tidak ada masalah pertanahan yang menggantung, ” tegasnya.

Baca Juga: Korwilcam Sei Bamban Disdik Sergai Adakan Jambore Ranting Perkemahan Pramuka

Menurut Nusron, percepatan tidak hanya soal memenuhi target administrasi, tetapi juga memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status berkas mereka, termasuk keputusan apakah permohonan bisa diproses atau tidak.

Menteri Nusron juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program prioritas nasional yang menggunakan anggaran APBN.

Nusron menekankan pentingnya antisipasi dan langkah konkret untuk memperkuat tata kelola dan pertanggungjawaban.

" Jika hingga awal 2026 masih ditemukan tunggakan layanan, Kementerian ATR/BPN berencana menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip “first in, first out” sebagai upaya mencegah penumpukan berkas serta memastikan antrean layanan diproses sesuai urutan, " tegasnya.

Baca Juga: Toyota Avanza 2026 Generasi Baru: MPV Favorit Indonesia Kini Tampil Lebih Stylish, Nyaman, dan Efisien untuk Segala Aktivitas Keluarga

Rapat evaluasi ini turut diisi paparan teknis dari Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB

Terpopuler

X