Realitasonline.id - Belawan | Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang pelaku aksi tawuran. Kasus ini terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sore hingga mengakibatkan seorang anak berusia lima tahun terkena tembakan senapan angin. Hal ini mencerminkan bahwa daerah Belawan masih belum aman dan rawan kriminalitas.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menerangkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Rafli (21), Iqbal (20), dan Aditya (18), yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari.
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan dalam dua tahap operasi penangkapan yang dimulai pada tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB,” jelas AKP Agus Purnomo.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, YARA Minta Bupati Safaruddin Tutup Sementara Aktivitas Tambang di Abdya
Lebih lanjut diterangkan, pada operasi penangkapan pertama, tim gabungan berhasil mengamankan TSK Rafli dan TSK Aditya di lokasi yang sama. Selanjutnya, pada operasi penangkapan kedua, TSK Iqbal berhasil ditangkap di rumah yang berada di sebelah lokasi penangkapan sebelumnya dan juga berhasil diamankan 4 buah sajam berbentuk celurit.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tawuran tersebut.
“TSK Rafli mengaku membawa senapan angin serta mengumpulkan para pelaku lainnya untuk melakukan tawuran. Sementara TSK Iqbal mengaku ikut dalam aksi tawuran dan menyediakan senjata tajam bagi pelaku lainnya. Sedangkan TSK Aditya mengaku ikut dalam aksi tawuran karena dilatarbelakangi rasa dendam,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. (OG)