Supir Maut Bus Karya Agung Divonis 4 Tahun

photo author
Administrator, Realitas Online
- Rabu, 10 Juni 2020 | 13:27 WIB
Jaksa Ronald dan terdakwa mendengarkan putusan hakim Pimpinan Roziyanti (Realitasonline/RH)
Jaksa Ronald dan terdakwa mendengarkan putusan hakim Pimpinan Roziyanti (Realitasonline/RH)

SIMALUNGUN - realitasonline.id | Ranto Situmorang (45)  als Harimau supir bus Karya Agung divonis 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Vonis hakim pimpinan Roziyanti yang dibacakan dalam persidangan Rabu (10/6) di Pengadilan Negeri Simalungun secara online melalui vidcon tersebut, konform (sama) dengan tuntutan jaksa H Ronald MP SH. 

Harimau terbukti akibat kelalaiannya mengemudikan bus, mengakibatkan korban meninggal dan juga korban luka karena kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 8 Desember lalu di jalan Umum Siantar- Perdagangan Km 41. 

Korban pengendara sepeda motor Honda Blade BK 5720 TAK Sri Andayani berboncengan dengan temannya Dinda Avisa dan Dilla terseret dan masuk ke kolong mobil yang dikendarai terdakwa. Sri Andayani akhirnya meninggal sesuai Visum Et Revertum, sedangkan korban lainnya luka parah.

Sri Andayani meninggal akibat sejumlah luka robek dan dikeluarkan dari kolong mobil PT Karya Agung BM 7717 RA yang dikemudikan terdakwa Ranto. Mobil penumpang yang dikendarai terdakwa berangkat dari Siantar menuju P.Baru dengan kecepatan 60-79 km/jam. 

Kondisi jalan lurus dan padat karena ada pengaspalan jalan, korban yang mengendarai motor ditabrak dalam posisi berhenti di kiri jalan. Terdakwa yang berjalan serah dengan korban tidak dapat menghentikan mobilnya akibat rem blong, lalu banting stir ke kiri dan menabrak korban yang sudah berhenti.

Sehingga korban terseret hingga mobil penumpang tersebut berhenti. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 UU RI No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan juga jaksa diberikan kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir menerima ataupun banding atas putusan tersebut. (RH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X