60 Kasus Judi Sejak Januari – Nopember 2020 Ditangani Polres Tanah Karo

photo author
Administrator, Realitas Online
- Minggu, 22 November 2020 | 11:55 WIB
AKP Adrian Risky Lubis SIK (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti kasus perjudian yang ditangani Polres Tanah Karo saat konprensi pers. (realitasonline/dok)
AKP Adrian Risky Lubis SIK (kedua dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti kasus perjudian yang ditangani Polres Tanah Karo saat konprensi pers. (realitasonline/dok)

Kabanjahe - Realitasonline.id | 60 kasus judi dengan 66 orang tersangka ditangani Polres Tanah Karo terhitung sejak Januari 2020 hingga pertengahan Nopember 2020. Dari 60 kasus 51 kasus sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sementara sembilan kasus lagi masih dalam proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polrers Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis,SIK saat konprensi pers bertempat di Mapolres Tanah Karo Jumat Jumat (20/11 /2020) terkait kasus penangkapan judi dan tujuh kasus pembunuhan yang terjadi wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Diuraikan, dari 60 kasus judi terdiri dari jenis tembak ikan (ikan-ikan) delapan kasus, sabung ayam satu kasus, toto gelap/toto malam 48 kasus, domino 1 kasus dan judi dadu dua kasus.

Sebagai barang bukti petugas menyita beberapa alat bukti perjudian antara lain meja tembak ikan, kartu, uang, alat tulis, hand phone dan sejumlah uang sementara para tersangka menjadi penghuni rumah tahanan menunggu proses persidangan sedangkan yang sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis putusan pengadilan menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan.

Sementara kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Karo sebanyak tujuh kasus. Tiga kasus diantaranya tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) satu kasus dilimpahkan ke Polda Sumut, dua kasus dalam proses penyelidikan dan tersangkanya belum ditemukan sementara satu kasus dengan dua orang tersangka dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut disebutkan, tentang ancaman hukuman bagi para tersangka yang pemberkasannya sudah diserahkan kepada JPU ataupun yang sedang dalam proses pemberkasan ancaman hukumannya berfariasi antara ancaman hukuman 15 tahun hingga ancaman hukuman seumur hidup sesuai pasal yang diatur dalam KUHP. (JP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X