MEDAN - realitasonline.id | Sidang kasus ujaran kebencian yang mana merupakan pelanggaran UU ITE yang diduga dilakukan oleh KA selaku Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) beserta tiga orang lainnya, yaitu Jl, Wy dan Nv yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (2/2/2021), ditunda.
Persidangan kasus ujaran kebencian yang dilaksanakan hari ini ramai dihadiri oleh keluarga, masyarakat dan juga dari awak media. Banyak keluarga dan masyarakat yang penasaran tentang hasil keputusan Hakim.
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual ini tidak menghadirkan terdakwa di persidangan. Terdakwa sendiri hadir dengan menggunakan zoom. Hal itu menyebabkan ada terdakwa yang tidak medengar dengan jelas apa yang dikatakan oleh hakim yang membuat hakim marah dan berteriak-teriak.
Karena hal itu juga penasehat hukum dari terdakwa meminta kepada hakim untuk menghadirkan terdakwa agar tidak ada kesulitan. Orangtua dari salah seorang terdakwa juga menganggap bahwa sidang yang dilakukan hari ini kurang efektif karena tidak menghadirkan terdakwa.
Sidang ini di tunda karena penasehat hukum dari masing-masing terdakwa meminta agar mendampingi terdakwa ketika sidang berlanjut.
Selanjutnya, sidang ditunda sampai Rabu (10 /2/2021) depan.
Pengirim: Rizky Mariyam Nasution