Diduga Kebal Hukum, Kades Herianto Selalu Lepas dari Jeratan Hukum

photo author
- Minggu, 9 Januari 2022 | 07:57 WIB
Tim Kejari Deli Serdang dan pejabat pihak PTPN II mendatangi Kantor Desa Tandam Hilir. Poto realitasonline.id/MA
Tim Kejari Deli Serdang dan pejabat pihak PTPN II mendatangi Kantor Desa Tandam Hilir. Poto realitasonline.id/MA


DELISERDANGrealitasonline.id| Sejumlah elemen mendesak Polisi dan Kejaksaan untuk memeriksa dan menangkap Kades Tandam Hilir I Herianto,. Pasalnya selama menjabat selaku kepala desa sering melakukan menyalahi wewenang jabatan dan sering bertentangan dengan hukum.


Seperti diketahui, bahwa Kades Herianto pernah mengeluarkan SKT bernomor 590/108/SKT/TH.I/2016 atas nama Supriadi Prayetno di Dusun VII, Jalan Aman, Desa Tandam Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang seluas 872,32. Padahal, SKT yang dikeluarkan tersebut diduga masih berada di atas lahan Kebun Tandam Hilir PTPN II.


Hal ini terungkap saat beberapa warga di sana mempertanyakan SKT tersebut. Mereka mengaku heran bagaimana bisa pihak aparatur pemerintah desa bisa mengeluarkan SKT di atas lahan yang masih milik perkebunan PTPN II, bahkan kades Herianto pernah didatanggi di kantor desa oleh pihak Kejaksaan Deli Serdang dan pejabat PTPN II, agar segera SKT yg sudah diterbitkan agar ditarik dan dibatalkan kembali, namun apa jadinya kades tak menghiraukan apa yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan,makanya kuat dugaan kalau Kades diduga kebal hukum.


"Kalo memang bisa kek gitu enak kalilah tanah kebun jadi hak milik pribadi dengan sepotong SKT yang dikeluarkan kades," kata salah seorang warga yang engan menyebutkan jati dirinya jum at, 7/1 Siang.


Beliau mengaku tau persis bahwa SKT di atas lahan tersebut masih berstatus tanah milik perkebunan. bahkan, katanya dalam pembuatan SKT di atas lahan perkebunan dibandrol dengan harga sekitar Rp.2 juta sampai Rp.4 juta. 
"Aku tau kali lah bang kalau disitu memang masih masuk tanah kebon karena aku lahir disini," ucapnya. 
Warga pun minta kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian aga Kades Herianto segera diperiksa kalau perlu ditangkap saja, Sebab, pembuatan SKT yang diterbitkan tidak hanya berada di Dusun VII, namun juga ada beberapa di Dusun VIII. 

Saat dikomfirmasi Kades Herianto melalui via ponsel Sabtu (8/1/2022) mengatakan  dirinya mengalihkan pembicaraanya tentang ayam-ayamnya mana , saat saya menyebutkan identitas diri sebagai wartawan, Kades langsung mematikan ponselnya. (MA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X