5 Kali Lakukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Polres Agara Bekuk Pelaku

photo author
Administrator, Realitas Online
- Kamis, 19 Januari 2023 | 21:03 WIB
Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun/ ilustrasi - net
Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun/ ilustrasi - net

KUTACANE - realitasonline.id | Satuan tim opsnal Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Selasa (17/01) sekira pukul 16.30 WIB di Desa Mandala Kecamatan Babussalam berhasil mengamankan pelaku pemerkosa, HP (33). Ia merupakan warga Desa Mamas Baru Kecamatan Darul Hasanah dengan perihal tindak pidana dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sementara itu Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir kepada realitas pada Kamis (19/01) menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan oleh pelaku yaitu, persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial HP (33) terhadap pelapor Bunga (samaran) sebanyak lima kali, dengan waktu yang berbeda.

Terlapor melakukan perbuatan tersebut pertama kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2022 lalu, namun Bunga menyebutkan, lokasi yang dilakukan oleh (HP) itu di dalam WC umum Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah.

Dijelaskan Kasat, terlapor melakukan perbuatan tersebut dengan cara memasukan kelaminnya ke dalam vagina Bunga dengan cara memaksa dan setelah melakukan perbuatan tersebut terlapor ada melakukan pengancaman terhadap pelapor.

"Kalau kamu bilang sama orang lain maka kamu saya akan bunuh, kemudian yang kedua kali pada tahun 2022 hari dan tanggal pelapor sudah tidak ingat lagi, bertempat di Bok 1 (jembatan I) Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah hal itu dilakukan dengan cara mencium-cium wajah dan tubuh pelapor serta memasukkan jari-jarinya ke dalam vagina milik pelapor," jelasnya.

Yang ketiga kali pada hari dan tanggal yang pelapor sudah tidak diingat bertempat di dalam rumah milik saudari Mimik atau adik kandung dari terlapor di Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah, terlapor melakukan perbuatan dengan cara mencium-cium pelapor dan memasukkan jari-jarinya ke dalam vagina pelapor. Kemudian perbuatan yang keempat kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat oleh pelapor bertempat di Bok II (jembatan II) Desa Mamas Kecamatan Darul Hasanah, terlapor kembali melakukan perbuatannya dengan cara mencium-cium pelapor dan memasukkan jari-jarinya ke dalam vagina pelapor.

Selanjutnya perbuatan yang ke lima kali terjadinya pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 23.00 wib di Bok II (jembatan II) terlapor melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencium-cium pelapor dan memasukkan jari-jarinya ke dalam vagina milik pelapor, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Polres Aceh Tenggara, kemudian untuk saat ini pelaku HP (33) tahun sudah kita amankan di Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut, dalam hal ini pasal yang akan dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebut Kasat Reskrim. (SD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X