Polsek Tanjung Pura Gagalkan 105 Bal Ganja Kering Siap Edar, 2 Kurir Diamankan

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 21:17 WIB
ganja kering siap edar yang berhasil diamankan dan digagalkan Polsek Tanjungpura (Realitasonline/AA)
ganja kering siap edar yang berhasil diamankan dan digagalkan Polsek Tanjungpura (Realitasonline/AA)

Langkat - Realitasonline.id | Polsek Tanjung Pura melalui Unit Reskrim berhasil menggagalkan 105 Bal Ganja kering siap edar di Jalan Lintas Sumatera Banda Aceh – Medan, Kamis (30/3/2023) Pukul 17.35 Wib.

Kinerja Polres Langkat memberantas Narkoba patut diapresiasi, karena sebelumnya menggagalkan peredaran Ganja 233 bal dan Sabu-sabu 20 kg, serta Ganja 10 kg berhasil diamankan ditempat berbeda.

Dari aksi menggagalkan ganja siap edar itu, dua pelaku berhasil diamankan, A (29) dan D (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa.

Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan Bekuk Pengedar Ganja

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK SH MH kepada wartawan, melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno.

Dia mengungkapkan, penggagalan peredaran ganja itu setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, Kamis sekitar pukul 16.30 Wib, bahwa dari Aceh menuju Medan akan ada seseorang yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih plat No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Medan, membawa diduga ganja. Dimana, pengemudi mobil akan melewati wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.

"Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku, ” tutur Kasi Humas.

Baca Juga: Dua Warga Padang Sidempuan Dibekuk Miliki Dua Bal Daun Ganja dan Sabu

Kemudian tim unit Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap mobil dimaksut. Selang berapa lama sekira Pukul 17.00 Wib, tepat di Jalinsum Desa Pematang Tengah. Tim melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia mencurigakan sesuai yang di informasikan.

Tim kemudian mengejar dan menghadang serta menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan. Dari dalam mobil tim menemukan 3 buah karung goni plastik, didalamnya diduga berisi daun ganja kering siap edar.

Barang Bukti Ditahan di Mapolres Langkat

Sedangkan dua tersangka di dalam mobil dilakukan interogasi dan menerangkan isi goni tersebut, benar 105 bal ganja yang sudah di isolasi pakai lakban warna kuning.

Baca Juga: Polisi Bekuk Nelayan di Manggeng Nekat Tanam Ganja di Samping Rumah

Kepada tim tersangka mengaku bahwa ganja itu berasal dari Kota Langsa, yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 mobil Daihatsu Xenia. Keduanya diberi upah pikul Rp 40 juta. Dimana upah gendong baru diterima Rp 3 juta dan sisanya dibayarkan setelah sampai di Kota Bandar Lampung. Sesampainya di Kota Bandar Lampung, akan diterima oleh Adul,” terangnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X