PADANG SIDEMPUAN – realitasonline.id | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, bekuk tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Gang. Sempit Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.
Tersangka berinisial RSS (45) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, merupakan warga Jalan Sori Pada Mulia Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.
Saat ditangkap petugas, dari tersangka disita barang bukti, satu kantong plastik sedang berisi narkotika jenis ganja seberat 210 gram, paket kecil narkotika jenis ganja sebanyak 142 bungkus seberat 170 gram, paket sedang narkotika jenis ganja sebanyak 73 bungkus seberat 200 gram, paket besar narkotika jenis ganja sebanyak 4 bungkus seberat 70 gram, 2 buah gunting dan satu unit Hp merk Xiaomi warna hitam.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP. Dwi Prasetyo Wibowo, SIK yang dikonfirmasi melalui Pj. Kasi Humas AKP. L. Sihaloho, Rabu (1/2/2023) membenarkan penangkapan yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba terhadap tersangka RSS yang merupakan residivis dalam kasus narkoba
" Tersangka di tangkap pada Jumat (20/1/2023), sekira pukul 23.30 Wib, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja di Gang. Sempit Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, " terang Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, dari informasi masyarakat tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan masyarakat dan sesampainya di Tempat Kejaduan Perkata (TKP), petugas melihat tersangka dan dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan di rumah tersangka.
Di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika, selanjutnya petugas melakukan pengembangan di warung tempat tersangka biasa nongkrong, namun petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Padang Sidempuan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.