Anak Di Bawah Umur Di Deliserdang Kembali Menjadi Korban, Pelaku Pedofil Masih Terus Berkeliaran

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 15:59 WIB
Orangtua korban mendapat pendampingan dari Advokat Muhammad Asril Siregar & Buchori Muslim membuat laporan ke Polrestabes Kota Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)
Orangtua korban mendapat pendampingan dari Advokat Muhammad Asril Siregar & Buchori Muslim membuat laporan ke Polrestabes Kota Medan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Pelaku pedofil di Kabupaten Deliserdang masih terus berkeliaraan, kini sasar bocah perempuan di bawah umur inisial N berusia 9 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pelaku MY alias U, pria dewasa berusia 27 tahun.

Ibu korban, warga Deliserdang yang mendapat pendampingan dari Advokat Asril Siregar & Buchori Muslim, menceritakan aksi bejat pelaku terhadap korban dalam memuluskan penrbuatannya. Korban N yang kala itu pada tanggal 27 April 2023, korban sedang bermain di pekarangan rumah dihampiri pelaku dengan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam akan membunuh korban.

"Karena anak saya ketakutan, anak saya gak berteriak dan ikut. Kemudian anak saya (korban) dibawa masuk ke dalam rumah, lalu pelaku melucuti pakaian anak saya dan memperkosanya," ujar ibu korban didampingi Kuasa Hukum Muhammad Asril Siregar (MAS) & Fatner Buchori Muslim di Medan, Selasa 9 Mai 2023.

Baca Juga: Kapolres Padang Sidempuan Apresiasi Anggota TNI yang Maafkan Pelaku Pencuri Handphone

Usai memperkosa, lanjut ibu korban, anaknya disuruh pelaku pulang. Sesampai di rumah, terlihat di pakaian dalam terdapat bercak darah serta anak mengaku bahwa dirinya telah diperkosa dan dicabuli pelaku bernama MY.

Di saat itulah, peristiwa bejat yang menimpa korban itu sudah terjadi. "Om (MY) mak yang buat mak, kata anak saya," jelas ibu korban menirukan ucapan anaknya sembari melihat raut wajah putri kesayangannya yang masih dalam keadaan psikologis ketakutan dan tertekan.

Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejat dari pelaku serta adanya intimidasi pembunuhan dengan senjata tajam, ibu korban langsung menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan dari Advokat Muhammad Asril Siregar (MAS) & Buchori Muslim.

Baca Juga: Proyek Gagal Lampu Pocong di Medan Telan APBD Rp 21 Miliar, Ketua DPRD Medan: Kembalikan ke Negara

Mendengar pengaduan klien, Advokat MAS & Buchori langsung menggiring ibu korban Suantini membuat laporan ke Polrestabes Kota Medan. "Dengan keadaan terpukul, lesuh serta kesedihan, ibu korban menceritakan kepada perilaku bejat pelaku pedofil tersebut. Usai mendengar kronologi serta keadaan korban, kami membuat LP ke Polretasbes Medan dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : STTLP/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT," ujar MAS atau akrab disapa Asril.

Ibu korban dan penasehat hukum Asril minta aksi bejat pelaku pedofil ini dapat segera diusut tuntas. "Kami mohon Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim segera bertindak dan pelaku pedofil dapat segera ditangkap. Asril menilai cara bejat sembari mengancam membunuh ini sudah bukan kasus pidana biasa. Pelaku pedofil terkesan sudah berpengalaman. Pihaknya khawatir aksi bejat ini diduga sudah sering terjadi dan berpotensi mencari korban baru.

Baca Juga: Kabid SMA Disdik Sumut soal PPDB: Jika Disdukcapil tidak Keluarkan Suket, KK Lama Masih Berlaku

"Keadaan seorang anak yang diancam bunuh dengan senjata tajam saja sangat mengerikan, apalagi perbuatan cabul serta bercak darah. Akan tetapi terkesan terabaikan kasusnya. Diharapkan, kasus menjadi atensi," ujar Asril.

"Kami yakin, Polrestabes Kota Medan bisa menuntaskan ini sehingga tagline No Viral No Justice ini berangsur menghilang serta kepercayaan publik meningkat terhadap Polri," pungkas Asril. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X