Hari-hati Penipuan Modus Foto SP, Pemilik CV PJ Rantauprapat Dilaporkan Ke Polisi

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 13:12 WIB
Surat laporan dari polisi atas dugaan penipuan dilakukan pemlik CV PJR (Realitasonline/RS)
Surat laporan dari polisi atas dugaan penipuan dilakukan pemlik CV PJR (Realitasonline/RS)

Labusel - Realitasonline.id | Modus penipuan saat ini dilakukan berbacam cara, sehingga perlu kehati-hatian. Salah satu diantaranya modus foto copy SP (Surat Pencairan) dapat menarik dana, sehingga berujung ke polisi.

salah satu kasus diduga penipuan, seorang pemasok Brondolan di PMKS PT Anugrah Tanjung Medan (ATM) Brinton Sitinjak (42) melaporkan pemilik SP yaitu CV Palta Jaya Rantauprapat ke Polsek Kampung Rakyat , Kamis (11/5/2023).

Brinton Sitinjak megaku merasa ditipu Oleh Pemilik SP CV Palta Jaya sehingga ia melaporkan ke polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan , dengan nomor Laporan polisi : LP/B/96/V/2023/SPKT/Sek.KP Rakyat / RES - LBS/ Poldasu.

Baca Juga: Pemkab Paluta Keempat kalinya Raih Opini WTP Dari BPK

Menurut penuturan Brinton Sitinjak, pada hari rabu tanggal 11/5/2023 ia ditelepon seseorang yg mengaku Pengurus Surat Pencairan ( SP ) CV Palta jaya untuk memasok brondolan ke PMKS PT ATM Tanjung medan , Mengunakan SP CV Palta Jaya. Namun Setelah Brondolan di Bongkar Di PMKS Tersebut Dan SP ingin Ditukarkan , namun Nomor yang Mengaku Pengurus SP CV Palta jaya Tidak aktif Lagi .

Sehingga Brinton Sitinjak Berinisiatif Menelepon Ke pemilik SP CV Palta Jaya , Namun Pemilik SP CV Palta Jaya mengatakan Bahwa SP Dengan Nomor tiket : ATM / TBS / 230510/ 034 telah dicairkan, sementara SP tersebut masih ditangannya .

Baca Juga: Kembali Normal, Nasabah BSI Sudah Dapat Bertransaksi Di Kantor Cabang ATM Dan Mobile Banking

"Saya heran melihat Pemilik SP CV palta jaya, SP ditangan saya dibilang telah dicairkan / ditukarkan dengan dalih SP ditukarkan dengan menunjukkan foto SP lewat WA. Saya merasa ditipu, makanya saya laporkan, karena tidak masuk akal jawaban pemilik SP CV Palta Jaya tersebut", kata Brinton.

Dimana-mana, katanya lagi, pencairan SP harus membawa SP yang asli baru dapat dicairkan, bukan hanya menunjukkan foto SP tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat lpda BL Tobing SH ketika dikonfirmasi membenarkan, Pemilik SP CV Palta Jaya dilaporkan karena dugaan kasus Penipuan. "Benar, pemilik SP CV Palta jaya dilaporkan dengan kasus penipuan. Mana ada SP boleh ditukarkan hanya menunjukkan Foto," katanya.

Baca Juga: Lawan ChatGPT, Google Diprediksi Akan Kalah Bersaing dengan Microsoft

Kanit res polsek Kampung Rakyat menambahkan, pemilik SP CV Palta Jaya Sebelumnya juga telah dilaporkan pemasok brondolan dari kandis dengan kasus dugaan penipuan.

" 2 hari lalu pemilik SP CV palta jaya sudah ada yang melaporkan dengan kasus sama dan masih proses. Hari ini Korban bertambah lagi. Kasus ini akan kita ungkap secepat mungkin, karena kasihan para Pemasok brondolan jadi korban," Kata Ipda BL Tobing.(RS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X