Padang Sidimpuan - Realitasonline.id | Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan menangkap dua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dari dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan, kemarin.
Ke dua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing RS (24), warga Kelurahan Bincar Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.l dan RIL (29), warga Jalan DI. Panjaitan Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ke dua tersangka kasus Curat tersebut ber awal dari informasi dari masyarakat yang diterima Team BKO dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan terkait keberadaan terduga pelaku RIL yang sedang berada di Lingkungan Silayang-layang Kelurahan Wek II Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.
Baca Juga: Hadiri Perpisahan Siswa SMPN 1 Batang Toru Tapsel Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
Setelah mendapat informasi tersebut, Team BKO dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penyelidikan terkait terduga pelaku tindak pidana Curat dan sesampainya di TKP, Team BKO dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung mengamankan seorang tersangka RIL.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan seorang tersangka lagi RS, yang saat itu sedang berada di Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.
Baca Juga: 46 P3K Tenaga Kesehatan Di Tapsel Terima SK Dari Bupati Dolly Pasaribu
Dari ke dua tersangka, personil Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan menyita barang bukti satu buah Handphone merk Redmi Note 9 Pro warna biru, satu buah Handphone merk iPhone warna putih, satu buah laptop merk HP warna silver dan uang tunai sebesar Rp 1,7 juta. Selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Maria Marpaung didampingi Plt Kasi Humas AKP L Sihaloho membenarkan penangkapan ke dua tersangka dalam kasus Curat.
AKP Maria Marpaung menjelaskan peristiwa Curat terjadi Sabtu (27/5/2023), sekira Pukul 05.00 Wib, korban Dedi Riandi Pasaribu (28), warga Lingkungan III Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng yang terbangun hendak sholat shubuh, melihat tirai jendela rumah korban sudah tersingkap.
Kemudian korban memeriksanya dan melihat jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban memeriksa handphone miliknya yang diletakkan di atas meja dekat jendela ternyata sudsh raib. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Padang Sidempuan.
" Dari hasil pemeriksaan, ke dua tersangka mengakui perbuatannya yakni, melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik korban dan kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana, " ucap Maria. (RI)
Artikel Terkait
Polres Padang Sidimpuan Peringkat I Amplifikasi Berita Terbanyak Se Polda Sumut
Walikota: Gerakan Pangan Murah Bantu Jaga Laju Inflasi di Padang Sidimpuan
Wali Kota Padang Sidimpuan Apresiasi GERCEP Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim
Sosok Bripka Khairun Ahmad Bhabinkamtibmas Padang Sidimpuan Tak Kenal Lelah Ajak Kawula Muda Jauhi Narkoba