Pria Lansia Di Deli Serdang Ini Dituntut 2 Tahun Penjara Ketahuan Pakai Surat Palsu Gugat PTPN2

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 11:24 WIB
Terdakwa Murachman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/Zul)
Terdakwa Murachman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/Zul)

Deli Serdang - Realitasonline.id | Seorang pria lansia di Deli Serdang ini harusnya menikmati masa tuanya dengan bahagia. Namun, terpaksa berurusan dengan hukum setelah pria lansia bernama Murachman (65) ini ditutut 2 tahun penjara karena ketahuan pakai surat palsu untuk menggugat perusahaan perkebunan PTPN2.

Pria lansia yang merupakan warga Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa ini dituntut hukuman 2 tahun penjara dan dipotong selama berada dalam tahanan sementara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Daniel Sinaga dari Kajari Deli Serdang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin 12 Juni 2023.

Dalam urainya di depan majelis hakim yang diketuai Hendrawab Nainggolan, jaksa menyebutkan sesuai keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan di antaranya Ganda Wiatmaja selaku Kabag Hukum PTPN2, Eka Damawanti dan David Ginting diduga terjadi pemalsuan surat-surat yang digunakan untuk melakukan gugatan terhadap PTPN2.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Asahan Di Kantor Gubernur Sumut Ricuh, Sempat Kontak Fisik Dengan Oknum Sat Pol PP

Surat palsu untuk menggugat PTPN2 yang digunakan pria lansia ini menyangkut lahan seluas 464 hektar yang selama ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) No 62 Kebun Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tidak hanya keabsahan bentuk bukti yang diajukan yang dikenal sebagai Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang yang dikeluarkan tahun 1953 dinilai palsu, tetapi juga terjadi pemalsuan data dari warga masyarakat dalam kelompok tani Rohani Cs yang menggugat PTPN2.

Sedikitnya dari keterangan enam orang saksi yang dihadirkan jaksa ke persidangan membenarkan bahwa identitas orangtua mereka sudah diganti dalam berkas kartu keluarga yang sebelumnya diserahkan kepada Murachman.

Baca Juga: Apakah Saat Haji Boleh Potong Kuku? Berlaku Untuk Laki-laki dan Perempuan

Bahkan saksi Sulistiono mengaku di persidangan ada pihak yang membiayai seluruh upaya gugatan hukum atas tanah di Kebun Penara tersebut yakni Andak Sari Anjani (Andak Sariani) warga Jakarta yang semula berasal dari Pantai Labu Deli Serdang.

Dikabarkan tokoh penguasaha tersebut sempat diperiksa di Polda Sumut, namun jaksa tidak berhasil menghadirkannya ke persidangan karena tidak menemukan alamat pasti yang bersangkutan di Jakarta.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dinilai Layak Jadi Cawapres

Namun dalam kesimpulan nota tuntutannya, jaksa menegaskan Murachman sudah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan yakni melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, tentang penggunaan surat palsu. Untuk itu jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani Murachman.

Untuk memberikan kesempatan kepada Murachman dan penasehat hukumnya Johansen Simanihuruk dan Jhonson Hutasoit mengajukan nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang. (Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X