Permohonan Kasasi Ditolak MA, Lahan 56,5 Hektare Kebun Limau Mungkur Dikembalikan ke PTPN2 Deli Serdang

photo author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 15:26 WIB
Anggota SPP dan security PTPN2 berjaga di depan pintu masuk kantor direksi halangi demo massa yang mencoba masuk. (Realitasonline.id/Dokumen)
Anggota SPP dan security PTPN2 berjaga di depan pintu masuk kantor direksi halangi demo massa yang mencoba masuk. (Realitasonline.id/Dokumen)

Deli Serdang - Realitasonline.id| Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 hektare di Afdiling I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, PTPN2 Deli Serdang akan segera melakukan okupasi (pembersihan lahan) dari tanaman warga penggarap.

Lahan itu dikembalikan ke PTPN2 Deli Serdang sebab lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru. Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Incracht (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga: Kisah Sepasang Suami Istri Asal Kota Medan: 11 Tahun Menunggu Berangkat Naik Haji Meski Sempat Terhalang Covid

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut membuat warga penggarap di lahan HGU PTPN 2 Deli Serdang tersebut khawatir dengan rencana perusahaan perkebunan itu. Karenanya, sekelompok warga mendatangi kantor Direksi PTPN2 Tanjung Morawa minta agar jangan ada pembersihan atas lahan yang telah mereka tanami itu, Rabu (31/5/2023).

Usai menyampaikan orasinya di depan pintu masuk kantor Direksi PTPN2 yang dijaga petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang, security dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 warga membubarkan diri.

Baca Juga: Sekdako Persiapkan Pemberangkatan Jemaah Haji Kota Padang Sidempuan

Menurut keterangan Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan, Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,"ungkap Ganda.

Baca Juga: Mabes Polri Bersama Dewan Pers Gelar Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan Ngawin Tarigan divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada Ngawin Tarigan telah menyewa-nyewakan lahan Kebun Limau Mungkur. Dan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana.(ZUL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X