Realitasonline.id | Biasanya setelah libur sekolah para siswa akan melakukan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Bagi siswa baru, pastinya akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
MPLS adalah suatu kegiatan ketika pertama kali masuk sekolah sebagai pengenalan serta pembinaan bagi peserta didik.
Sebelum adanya istilah MPLS, kegiatan itu dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS).
Kegiatan dari MPLS ketentuannya telah diatur dalam Permendikbud RI Nomor18 tahun 2016.
Dalam pertimbangan adanya MPLS berdasarkan Permendikbud, karena dalam pelaksanaan MOS sering melenceng kepada siswa baru.
Pertimbangan tersebut membuat kegiatan MOS dicabut dari kegiatan pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru, kemudian diganti dengan istilah MPLS.
Dilihat dari segi perbedaan antara MOS dan MPLS, yaitu:
1. Penyelenggara Guru
Dalam aturan Permendikbud bahwa penyelenggaraan MPLS adalah guru. Sebagaimana tujuan serta proses dalam pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi ajang perundungan terhadap siswa baru.
Perbedaannya dengan kegiatan MOS yang mana diselenggarakan oleh panitia, biasanya dilakukan oleh siswa senior ataupun alumni.
Pada setiap sekolah akan diwajibkan dalam menugaskan minimal dua guru ataupun pendamping dari kegiatan MPLS tersebut.