Jakarta - Realitasonline.id | Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengungkapkan 145 rekening Ponpes Al Zaytun atau yang berkaitan tentang Panji Gumilang telah dibekukan.
Total dari keseluruhan ada 367 rekening yang ditemukan oleh tim investigasi.
"Kami menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tindakan pidana dalam pencucian uang telah dibekukan sekitar 145 rekening dari 367 rekening yang diduga. Karena menurut PPATK ada kaitannya dengan Ponpes ataupun kegiatan yang diadakan oleh Al Zaytun," ucap Mahfud MD.
Baca Juga: Fun Mini Soccer Adhyaksa Ricuh, Ini Penyebab Panitia Diskualifikasi Tim Dishub Asahan
Mahfud MD menjelaskan bahwa pencucian uang yang diduga tersebut berkaitan dengan penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan sehingga dari penyelewengan dana BOS.
"Sudah ditetapkan bahwa konteks dalam pencucian uang itu misalnya pencucian uang dengan penggelapan pencucian uang dengan penipuan, kemudian pencucian uang karena melanggar UU yayasan, dan pencucian uang karena penggunaan dana BOS," tambahnya.
Pada awalnya, Mahfud MD juga telah menyebutkan bahwa pimpinan dari Ponpes Az Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening serta 6 identitas.
Kepemilikan dari ratusan rekening Ponpes Al Zaytun tersebut, sehingga Panji Gumilang mempunyai 289 rekening dengan menggunakan nama pribadi serta institusi.
Baca Juga: 400 Karateka Berlaga di Kejurkab FORKI Deli Serdang
Terkait hal tersebut, Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tentang penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Apresiasi Kasubbag Umum Disdik Deli Serdang
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, bahwa penetapan dari status tersangka hanya tinggal menunggu waktu. (MIF)