Palas - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) musnahkan 103 Barang Bukti (BB) dari 24 perkara periode Maret hingga Juni 2023, telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kejari Palas, Kamis (13/7).
Pemusnahan BB ini dihadiri Plt Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, Sekda Arpan Nasution, Kapolres AKBP Diari Astetika SIK, anggota DPRD Palas, para asisten dan staf ahli.
Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, mengajak semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba yang sangat merusak sendi -sendi kehidupan bangsa.
Baca Juga: Massa PB PMPK Tabagsel Unjukrasa Kantor Kemenag Paluta, Tuntut ini..
"Pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan ini sebagai bukti komitmen dari para penegak hukum untuk memberantas kejahatan," katanya.
Ahmad Zarnawi mengajak semua pihak membangun sinergitas, berkolaborasi dengan semua pihak, termasuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan kekondusifan daerah, dari segala tindak kejahatan yang meresahkan.
Baca Juga: Kejari Padang Sidempuan Musnahkan BB Hasil Berbagai Tindak Kejahatan
Sementara Kajari Palas Teuku Herizal SH MH mengungkapkan, pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut terdiri dari Narkotika, Penadahan, Pencurian, Perjudian, Pengancaman, Persetubuhan dan sejumlah alat-alat elektronik.
Sementara barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan berupa, Narkotika jenis Sabu, Ganja, senjata tajam, 34 karton berupa rokok tanpa pita cukai dan handphone.
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Ajak Masyarakat Sama-Sama Basmi Penyalahguna Narkotika
"Dari sekian jumlah barang bukti tersebut terbanyak adalah kasus narkotika jenis sabu," tutup Teuku Herizal. (SS)