Tarutung - Realitasonline.id | Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Tapanuli Utara(Taput) tangkap bandar narkoba jenis ganja kering initial PL (37) warga Lumban Jur-Jur Kelurahan Hutatoruan III Kecamatan Tarutung.
"Dari tangan PL yang ditangkap Senin (24/7/2023) di Dusun Sikkam Siraurau Kelurahan Hutatoruan III disita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 155, 46 gram yang di bungkus di dalam 34 (tiga puluh empat) paket," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi kepada media.
Penangkapan tersebut, lanjut Johanson Sianturi, atas dukungan berupa informasi diberikan masyarakat kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput. Selanjutnya menurunkan tim sat narkoba bergerak dan mengepung warung yang disebut sebagai lokasi tempat transaksi.
Baca Juga: Singapura Darurat Kasus Gagal Ginjal, Banyak Orang tidak Sadar, Begini Tanda-tandanya
Di dalam warung, petugas menemukan tersangka PL dan 4 orang temannya yakni HS(42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, GAH (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, SPL (27) dan FPL (29), keduanya warga Simaungmaung Pea kelurahan Hutatoruan Toruan XI, Tarutung.
Kapolres menjelaskan, hasil penggeledahan dari tangan PL ditemukan barang bukti narkoba seberat 155, 46 gram yang di bungkus di dalam 34 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 buah gunting warna hitam.
Baca Juga: Pertamax Green 95 Resmi Diluncurkan Baru Diluncurkan di 2 Kota Besar, Cek Harganya
Barang bukti lainnya, 1 buah staples warna orange, 4 lembar kertas bungkus nasi warna coklat, 1 kotak anak staples, 1 handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah plastic warna hijau dan 1 buah tas karung, yang disimpan di bawah seng di belakang rumahnya.
Dari 4 temannya, dua diantaranya sesuai hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba. Keduanya dilakukan assesmen ke BBNK Simalungun, selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam Deli Serdang.
Sementara SPL dan FPL dari hasil tes urine mereka negatif menggunakan narkoba dan barang bukti juga tidak ditemukan, sehingga keduanya dilepas. Sedangkan tersangka PL menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan, pungkas Kapolres Taput.(MN)