Tarutung - Realitasonline.id | Polres Taput melalui Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap VPS (48) tersangka baru, dari kediaman di Jalan Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara, Sabtu kemarin.
Penangkapan terhadap VPS merupakan hasil pengembangan dari tersangka PS yang ditangkap Senin ( 24/7/2023).
Kapolres Taput Johanson Sianturi melalui Kasat Narkoba AKP M Agus Santoso kepada wartawan di Mapolres, Selasa (8/8/2023) menyebutkan, tersangka VPS berhasil ditangkap Opsnal Sat Narkoba dari kediaman.
Dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat berat 740 gram, disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan di dalam rumah.
Penangkapan VPS setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan tersangka PL menyebut Narkoba jenis ganja kering yang diedarkannya selama ini bersumber dari VPS.
Baca Juga: Warung Jualan Lontong Digerebek Polres Tapsel. Tenyata Penjualnya Pengedar Ganja
Dari hasil pemeriksaan, VPS mengaku sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan.
Sementara ganja kering, diakui VPS, diperoleh dari seseorang temannya di Medan dan barang haram tersebut dikirim melalui bus umum jurusan Tarutung. "Ini merupakan sindikat pemasok ganja kering dilakukan VPS," sebut M.Agus Santoso.
Baca Juga: Alamak! Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi di Rumahnya Sendiri di Padangsidimpuan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, VPS dan PL ditahan di Polres Taput sesuai dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.(MN)