Tarutung - Realitasonline.id | Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polisi Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput) seperti diberitakan Realitasonline belakangan ini, terkuak atas keseriusan petugas kepolisian berhasil meringkus 5 pelakunya.
Kapolres Taput Johanson Sianturi lewat Kasat Reskrim Zuhatta Mahadi menginformasikan ke media terkait penangkapan 5 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kelima pelaku ditangkap, 28 Juli 2023 dari tempat berbeda-beda namun masih diwilayah hukum Polres Taput", kata Zuhatta.
Para tersangka adalah SS ( 25 ) warga Desa Sipahutar I , MBS (37) warga Desa Sipahutar II, PS ( 18 ) warga Desa Sipahutar I, PPP ( 34 ) warga Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar dan HN ( 30 ) warga Medan.
Baca Juga: Polda Sumut Tanggapi Pemberitaan Puluhan Oknum TNI Datangi Polrestabes Medan
Zuhatta menyebutkan, pertama berhasil ditangkap SS sebagai otak pelaku sindikat dari tempat persembunyian di Silangit Kecamatan Siborong-borong. Petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap SS dengan mengakui temannya-temannya yang turut melakukan pencurian sepmor.
Kasat Reskrim Polres Taput mengungkapkan, selanjutnya Polres Taput menurunkan Tim Opsnal bergerak mengejar tersangka yang lain dan berhasil menangkap MBS di Sipahutar. "Dari keterangan MBS selanjutnya petugas berhasil menangkap PS, PPP dan HN masih di Kecamatan Sipahutar," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terungkap otak dari sindikat pencurian sepeda motor SS dan Dia tidak membantah dan mengaku merekrut 4 tersangka lainnya. Bahkan saat melakukan aksi SS mengajak satu orang diantara komplotannya, sehingga setiap beraksi mereka hanya berdua.
Baca Juga: Ini Penyebabnya, 3 Siswa Terjaring Operasi Kasih Sayang Polsek Sipirok
Sepeda motor yang dicuri mereka sebanyak 7 unit, 1 unit dari Desa Siabal-abal I, 1 unit dari Desa Siabal II , 1 unit dari Desa Sipahutar. Kemudian 2 unit dari Desa Sidagal Kecamatan Siatas Barita dan 1 unit dari Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong.
Kasat Reskrim Polres Taput tidak menepis bahwa awalnya Tim Opsnal sempat kesulitan mengungkap pelaku yang merupakan sindikat, ditambah minimnya saksi dan petunjuk. Namun dengan keseriusan dan upaya kerja keras Tim Opsnal Reskrim dan Polsek Siborong-borong, akhirnya pelaku berhasil di ringkus.
"Kasus ini masih dikembangkan. Barang bukti disita dari ke 5 tersangka ada 4 unit sepeda motor dengan jenis Supra X 125 sebanyak 3 unit dan Honda Vario 1 unit. Sedang barang bukti yang lainnya ada yang sudah di jual di beberapa tempat lain di luar wilayah Taput dan masih dalam pencarian tim,"sebut Zuhatta.
Baca Juga: Butuh Bantuan: Hubungi Polres Padangsidimpuan Call Center 110
Kelima tersangka sudah ditahan dengan proses penyidikan yang berbeda. Untuk tersangka SS dan MBS saat ini di tahan di Polsek Siborong-borong sesuai TKP, 1 kasus melapor ke Polsek siborong-borong. Untuk PS, PPP dan HN ditahan di Mapolres Taput sesuai dengan TKP korban yang melapor ke Polres Taput.(MN)