Tarutung - Realitaaonline.id | Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) melalui Sat Narkoba dalam dua Minggu terakhir berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkotika, setelah ditangkapnya DRH (26) warga Jalan Sinarta Kecamatan Siantar Timur Kota Madya Siantar, Selasa (9/8/2023).
Tersangka ketiga DRH ditangkap di Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborong-borong Tapanuli Utara, setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap DRH, saat menunggu pelanggan sudah janjian melakukan transaksi jual beli.
Dari kantong celana tersangka, ditemukan barang bukti, 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 3,81 gram disimpan di kotak bungkus rokok.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Narkoba AKP M.Agus Santoso kepada wartawan, Kamis (10/8/2023) menyebutkan, dari hasil interogasi, DRH mengaku sebagai pemilik sabu, rencananya hendak dijual kepada seseorang yang telah janjian.
Baca Juga: Jalan Lintas Ini Rawa Kecelakaan, Dinas PUPR Taput Kerahkan Warga Desa
DRH telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk pengembangan lebih lanjut.
DRH disebut melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Sambut Hari Jadinya ke 75, Polwan Polresta Deli Serdang Donor Darah
Agus Santoso menambahkan, keberhasilan Polres Taput mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat.(MN)