PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Peredaran narkotika baik jenis sabu maupun ganja di Kota Padangsidimpuan tidak habis-habisnya, sehingga membuat jajaran Polres Padangsidimpuan terus melakukan perburuan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika baik sebagai bandar, pengedar maupun pemakai.
Di Jalan Pangeran Diponegoro (Sitombol), Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Personil Polres Padangsidimpuan melalui Sat Resnarkoba, menangkap seorang tersangka RRO (36), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di wilayah tersebut, Sabtu (15/7/2023), sekira Pukul 13.10 Wib.
Dari penangkapan tersebut, personil
Sat Resnarkoba, Polres Padangsidimpuan menyita barang bukti 36 paket narkotika jenis ganja siap edar seberat 55 gram, uang tunai diduga hasil penjualan ganja sebesar Rp.64 ribu, 2 buah dompet warna hitam dan satu buah Handphone Merk Redmi 9A.
Baca Juga: Bupati Dolly Tekankan Peningkatan Pelayanan di Setiap Puskesmas Memudahkan Masyakat
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, yang dilakoni tersangka selaku pengedar ganja.
Mendapat informasi tersebut personil
Sat Resnarkoba, Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang beraksi untuk mengedarkan narkoba dengan cara menjualnya kepada para pemakai.
Melihat targetnya sudah di depan mata,
personil Sat Resnarkoba, yang sebelumnya telah di sebar langsung menangkap tersangka dan saat digeledah, dari saku baju tersangka di temukan 3 paket ganja siap edar. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba menuju runah tersangka dan ditemukan 33 paket ganja yang di sembunyikan di dapur rumah tersangka.
Baca Juga: Full Team! Anggota Dewan Datangi Ketua DPRD SU: 100 Km Jalan di Nias Barat Rusak Berat Berdampak Ini
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut ia peroleh dari seseorang, untuk di edaran. Usai mendengar pengakuan tersebut, tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut untuk kepentingan pengembangan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH.SIK.MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama H Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan tersangka RRO, diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
"Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan pengembangan terkait peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan, " ujar AKP. Jasama H Sidabutar, SH.
Baca Juga: Tinjau Lokasi TMMD, Bupati Dolly Bangga Kemanunggalan TNI-Rakyat Terwujud
AKP. Jasama H Sidabutar, SH menuturkan, sebelumnnya Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH. SIK. MH telah memberi himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba. Pasalnya, dapat merusak kesehatan dan mental serta moral penggunanya.
Bahkan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Narkoba sampai ke akar-akarnya. Karena selain penindakan secara hukum juga akan dilakukan tindakan preventif dan preemptif.