Kamaruddin ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks.
Penetapan tersebut berdasarkan laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, (5/9/ 2022).
Baca Juga: Pentingnya Slow Living dalam Kehidupan, Praktikkan Setiap Pagi Rasakan Sensasinya
Di video itu ada Kamarudin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Selanjutnya, Kamaruddin diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).
Pernyataan di video itu, ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang diketahui merupakan istri dari Dirut Taspen.
Baca Juga: Heart of Stone: 4 Alasan Aksi Laga Seru untuk Ditonton
Dia juga menguatkan membawa sejumlah barang bukti sebagai penguat pernyataannya itu.
Salah satunya hard disk berisi ribuan video asusila diduga dilakukan Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
Menurutnya, perihal dugaan prilaku asuslia itu sudah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.
Dalam surat itu, ada kurang lebih 6.000 video porno di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.
“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Dirinya membawa bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita lain bukan istrinya.