Jakarta - Realitasonline.id | Artis Ammar Zoni menjalani sidang pertamanya bersama sopirnya, Mustaqim, dan teman si sopir, Rahmat Hidayat di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, (22/8/2023).
Sebelumnya Ammar telah ditangkap Polda Jawa Barat karena kedapatan barang bukti sabu 1 gram di tempat tinggalnya daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Sidang perkara kepemilikan Narkotika tersebut, menurut Jaksa berawal dari ketika sang sopir mau beli Sabu ke daerah Boncos.
Hal itu menurut pengakuan Ammar, dirinya berada di kediamannya di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Waspada! Ternyata Anopheles Jenis Nyamuk Sebabkan Penyakit Malaria, WHO Ungkap Kematian Tertinggi
Kemudian Ammar tergoda saat itu bahkan membayarkan Mustaqim karena bersedia membelikan barang haram untuknya juga.
"Mulanya terdakwa Mustaqim alias Taqim (sopir) menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya berniat membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos untuk dipakai sendiri," kata jaksa.
Baca Juga: Play-off liga Champions 2023/2024: PSV Eindhoven vs Rangers Imbang 2-2
Menurut Jaksa Penuntut Umum Ammar Zoni, Mustakim dan Rahmat Hidayat terbukti memiliki narkotika golongan I.
Hal ini diterangkan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (22/8/2023) kemarin.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustakim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1," ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Play-off liga Champions 2023/2024: PSV Eindhoven vs Rangers Imbang 2-2
Dalam (hal ini) bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," sambungnya.