Sidang Perkara Kepemilikan Narkotika Artis Ammar Zoni, Jaksa Ungkap Kasus Berawal dari Sopir

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 08:39 WIB
Sidang Perkara Kepemilikan Narkotika Ammar Zoni, Jaksa Ungkap Kasus Berawal dari Sopir
Sidang Perkara Kepemilikan Narkotika Ammar Zoni, Jaksa Ungkap Kasus Berawal dari Sopir

Disampaikan saat sidang berlangsung Ammar Zoni terjerat 2 pasal.

Yang pertama Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Play-off liga Champions 2023/2024: PSV Eindhoven vs Rangers Imbang 2-2

Selanjutnya, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tertera di lembar undang-undang tersebut Ammar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, Ammar berharap agar mendapatkan perawatan, sebagaimana pihak kuasa hukumnya, Abdullah yang mengatakan dirinya masih bisa mendapatkan rehabilitasi.

Baca Juga: Bupati Serdang Bedagai Pagi Hari Kunjungi Korban Angin Puting Beliung: Segera Gelontorkan Bantuan

"Semoga ini berakhir dan saya bisa mendapatkan perawatan agar tidak seperti ini lagi," kata Ammar.


Lanjut Abdullah dengan menyampaikan PP Nomor 25 Tahun 2011, bahwa asesmen maksimal dikeluarkan dua kali.

Baca Juga: Bupati Serdang Bedagai Pagi Hari Kunjungi Korban Angin Puting Beliung: Segera Gelontorkan Bantuan

Abdullah juga mengungkapkan mempunyai kewajiban di Kejaksaan Negeri untuk menuntut rehabilitasi tersebut.

"Jadi saya mempunyai kewajiban (di kejaksaan) untuk rehab bukan menuntut kurungan," terang kuasa hukumnya Abdullah. (MH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X