Medan - Realitasonline.id | Gudang penampungan solar ilegal di Jalan KL Yos Sudarso Km 15 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan dihajar (digrebek) Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Diketahui BBM ilegal itu jenis solar bersubsidi. Dalam penggerebekan tersebut 11 orang telah diamankan Polisi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, ujar Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan, Senin (4/9/2023) sore.
Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2023 Polda Sumut: Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak
Deni mengungkapkan keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial YP, APH, CHS dan K. Keempatnya direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman,” ujarnya.
Saat penggerebekan itu petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.
Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan Mantan Anggoat DPRD Langkat, 2 Gelommbang Massa Aksi di PN Stabat
Kemudian, truk box BK 8065 MO, mobil box BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi yang berisi solar, mobil box BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.
“Untuk saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut,” ujarnya.
Sementara itu, Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut juga memergoki aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sebuah Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
"Kita memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis (24/8/2023) di dekat jembatan Sungai Ular," jelas Deni.
Baca Juga: Bupati Toba Sampaikan Aspirasi kepada DPD RI Saat Berkunjung ke Kabupaten Ini
Menurutnya, dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.