Palas - Realitasonline.id | Seorang warga Kampung Manggis diduga pengedar Narkoba golongan 1 jenis Sabu-sabu, diciduk Satres Narkoba Jum'at (15/9/2-23) sekira pukul 09.00 WIB, di Kampung Manggis Lingkungan II Pasar Sibuhuan kecamatan Barumun Padanglawas.
Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika SIK melalui kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar Butar SH mengatakan, pengedar sabu inisal HMN (29), diciduk berkat laporan masyarakat yang dapat dipercaya.
Dari laporan masyarakat disebutkan, bahwa di Kampung Manggis sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkoba. Selanjutnya, Personil Satres Narkoba Polres Palas melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap HMN.
Baca Juga: Pelaku Cabul Larikan Gadis di Bawah Umur, Hendak Kabur ke Jakarta Diciduk Polisi di Riau
Saat penangkapan, kata Agus M Butar Butar, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket seberat 6,15 gram.
Selain itu, barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit HP android merk vivo, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000.
Selanjutnya pengedar narkotika golongan satu jenis sabu sabu berikut barang bukti yang di temukan pada HMN diamankan ke Satres Narkoba Polres Padanglawas untuk dilakukan proses lebih lanjut. (SS)